Adv. Dwi Yudha Saputro, S.H., CLOA., C.Md., Managing Partner KeyNaka Law Firm, menilai bahwa pengaturan pidana mati bersyarat dalam KUHP baru justru menyisakan persoalan yuridis serius yang berpotensi melemahkan asas kepastian hukum dan konsistensi sistem pemidanaan nasional.
Menurutnya, secara dogmatik hukum pidana, konsep pidana mati bersyarat menciptakan ambiguitas normatif terhadap karakter pidana mati itu sendiri. Dalam teori hukum pidana klasik, pidana mati adalah pidana final (definitief) yang bersifat absolut. Namun dalam KUHP baru, pidana mati diletakkan dalam posisi paradoksal: di satu sisi tetap diakui sebagai pidana, tetapi di sisi lain dapat berubah menjadi pidana penjara berdasarkan penilaian yang sangat subjektif terhadap perilaku terpidana selama masa percobaan.
“Secara yuridis, hal ini berpotensi melanggar asas lex certa dan lex stricta, karena norma pidana seharusnya dirumuskan secara tegas, jelas, dan tidak membuka ruang multitafsir,” tegas Dwi Yudha Saputro yang juga merupakan wakil ketua umum organisasi advokat persadin dpw banten. Ia menilai bahwa indikator seperti ‘sikap terpuji’, ‘penyesalan’, dan ‘harapan perbaikan’ tidak memiliki parameter hukum yang objektif dan terukur, sehingga berisiko menimbulkan ketimpangan penerapan hukum.
Lebih lanjut, ia mengkritisi bahwa pidana mati bersyarat berpotensi bertentangan dengan asas equality before the law. Dalam praktik, terpidana dengan akses hukum, kekuatan ekonomi, atau relasi sosial yang lebih baik berpotensi memperoleh penilaian yang lebih menguntungkan dibanding terpidana lain, meskipun melakukan tindak pidana dengan tingkat kesalahan yang sama. Kondisi ini membuka ruang disparitas pemidanaan yang bertentangan dengan prinsip keadilan formal.
Dari perspektif teori tujuan pemidanaan, Dwi Yudha Saputro menilai bahwa pidana mati bersyarat gagal memenuhi fungsi deterrent effect secara konsisten. Ketika pidana mati tidak lagi bersifat pasti, daya cegah umum (general prevention) terhadap kejahatan luar biasa—seperti terorisme, narkotika, dan kejahatan berat terhadap kemanusiaan—berpotensi melemah. “Hukum pidana bukan hanya soal rehabilitasi pelaku, tetapi juga perlindungan kepentingan hukum masyarakat secara luas,” ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan konstitusionalitas implisit. Hak untuk hidup memang dijamin oleh konstitusi, namun konstitusi Indonesia tidak secara eksplisit melarang pidana mati. Dengan demikian, kompromi setengah hati melalui pidana mati bersyarat justru mencerminkan ketidaktegasan politik hukum pidana nasional: negara tidak sepenuhnya menghapus pidana mati, tetapi juga tidak berani mempertahankannya secara konsisten.
“Jika negara meyakini pidana mati bertentangan dengan nilai kemanusiaan, maka secara yuridis seharusnya dihapuskan secara tegas. Sebaliknya, jika dianggap masih relevan, maka harus diterapkan secara pasti dan konsisten. Model bersyarat justru menciptakan ketidakpastian hukum yang berbahaya,” tegasnya.
Dwi Yudha Saputro menutup dengan menegaskan bahwa reformasi KUHP seharusnya memperkuat kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan secara seimbang. Tanpa kejelasan norma dan parameter yang objektif, pidana mati bersyarat berpotensi menjadi titik lemah baru dalam sistem hukum pidana Indonesia, bukan solusi progresif sebagaimana yang digadang-gadang.









