Rabu, 25 Februari 2026 / 7 Ramadan 1447 ||
Sudahkah Anda Membaca Al-Qur'an Hari Ini

Imsak Subuh Syuruq Duha Zuhur Ashar Magrib Isya
04:34 04:44 05:56 06:23 12:09 15:17 18:15 19:24
Imsak 04:34
Subuh 04:44
Syuruq 05:56
Duha 06:23
Zuhur 12:09
Ashar 15:17
Magrib 18:15
Isya 19:24
Sumber Jadwal : BHR Kabupaten Mimika

Hukum Hoax dalam Islam

Oleh: KH. Muh. Amin AR, S.Ag., S.Pd., M.M., M.Pd.
(Ketua Umum MUI Mimika)

Di era digital saat ini, arus informasi begitu cepat dan mudah tersebar melalui berbagai platform media sosial. Namun, tidak semua informasi yang beredar dapat dipastikan kebenarannya. Dalam perspektif Islam, penyebaran berita hoax atau kebohongan memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

Menyebarkan berita hoax (bohong) dalam Islam hukumnya haram dan termasuk perbuatan dosa besar. Islam melarang keras fitnah, ghibah, namimah (adu domba), dan ujaran kebencian, terutama jika bertujuan menimbulkan kegaduhan, perpecahan, atau menyakiti orang lain. Islam juga memerintahkan tabayyun (verifikasi) atas setiap informasi yang diterima.


Hukum Menyebarkan Hoax dalam Islam

A. Fatwa MUI

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017, memproduksi, menyebarkan, atau memfasilitasi konten hoax, fitnah, ghibah, dan aib hukumnya haram, baik untuk tujuan ekonomi (buzzer) maupun non-ekonomi.


B. Ancaman dalam Al-Qur’an

Allah SWT menjanjikan azab pedih di dunia dan akhirat bagi mereka yang gemar menyebarkan berita bohong dan keji di kalangan orang beriman, sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nur ayat 19.


C. Perintah Tabayyun

Seorang Muslim wajib melakukan tabayyun (klarifikasi) atas informasi yang diterima, terutama jika berasal dari orang yang tidak jelas kredibilitasnya, guna menghindari bahaya dan kedzaliman terhadap orang lain (QS. Al-Hujurat: 6).


D. Dampak Sosial

Penyebaran hoax merupakan bentuk “penyakit hati” yang dapat merusak persaudaraan, menciptakan permusuhan, serta mendatangkan dosa berantai yang dampaknya luas di tengah masyarakat.


Setiap Muslim wajib berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi. Verifikasi kebenaran berita sebelum membagikannya adalah bagian dari tanggung jawab moral dan keimanan. Menghindari hoax bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Semoga kita semua dijauhkan dari perbuatan dusta dan diberikan kebijaksanaan dalam bermedia serta berkomunikasi di tengah masyarakat.