Oleh: KH. Muh. Amin AR, S.Ag., S.Pd.,
M.M., M.Pd.
(Ketua Umum
MUI Mimika)
Di era digital saat ini, arus
informasi begitu cepat dan mudah tersebar melalui berbagai platform media
sosial. Namun, tidak semua informasi yang beredar dapat dipastikan
kebenarannya. Dalam perspektif Islam, penyebaran berita hoax atau kebohongan
memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Menyebarkan berita hoax (bohong)
dalam Islam hukumnya haram dan termasuk perbuatan dosa
besar. Islam melarang keras fitnah, ghibah, namimah (adu domba),
dan ujaran kebencian, terutama jika bertujuan menimbulkan kegaduhan, perpecahan,
atau menyakiti orang lain. Islam juga memerintahkan tabayyun
(verifikasi) atas setiap informasi yang diterima.
Hukum
Menyebarkan Hoax dalam Islam
A. Fatwa MUI
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor
24 Tahun 2017, memproduksi, menyebarkan, atau memfasilitasi
konten hoax, fitnah, ghibah, dan aib hukumnya haram, baik
untuk tujuan ekonomi (buzzer) maupun non-ekonomi.
B. Ancaman dalam Al-Qur’an
Allah SWT menjanjikan azab
pedih di dunia dan akhirat bagi mereka yang gemar menyebarkan berita bohong dan
keji di kalangan orang beriman, sebagaimana disebutkan dalam QS. An-Nur ayat
19.
C. Perintah Tabayyun
Seorang Muslim wajib melakukan tabayyun
(klarifikasi) atas informasi yang diterima, terutama jika berasal dari orang
yang tidak jelas kredibilitasnya, guna menghindari bahaya dan kedzaliman
terhadap orang lain (QS. Al-Hujurat: 6).
D. Dampak Sosial
Penyebaran hoax merupakan bentuk
“penyakit hati” yang dapat merusak persaudaraan, menciptakan permusuhan, serta
mendatangkan dosa berantai yang dampaknya luas di tengah masyarakat.
Setiap Muslim wajib
berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi. Verifikasi kebenaran
berita sebelum membagikannya adalah bagian dari tanggung jawab moral dan
keimanan. Menghindari hoax bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga bentuk
ketaatan kepada Allah SWT.
Semoga kita semua dijauhkan
dari perbuatan dusta dan diberikan kebijaksanaan dalam bermedia serta
berkomunikasi di tengah masyarakat.













