Jumat, 6 Maret 2026 / 16 Ramadan 1447 ||
Sudahkah Anda Membaca Al-Qur'an Hari Ini

Imsak Subuh Syuruq Duha Zuhur Ashar Magrib Isya
04:34 04:44 05:55 06:23 12:07 15:09 18:12 19:21
Imsak 04:34
Subuh 04:44
Syuruq 05:55
Duha 06:23
Zuhur 12:07
Ashar 15:09
Magrib 18:12
Isya 19:21
Sumber Jadwal : BHR Kabupaten Mimika

Rendahnya Kesadaran Membayar Zakat di Indonesia

Oleh: KH Muh Amin AR, S.Ag., S.Pd., M.M., M.Pd.
(Ketua Umum MUI Mimika)

Rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar zakat di Indonesia, khususnya zakat mal (zakat harta atau zakat profesi) selain zakat fitrah, masih menjadi perhatian serius. Kondisi ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari rendahnya literasi zakat, tingkat kepercayaan terhadap lembaga pengelola zakat, hingga pemahaman keagamaan yang masih perlu ditingkatkan.

Berdasarkan berbagai data dan analisis pada periode 2024–2025, berikut beberapa faktor utama yang menyebabkan rendahnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat:

1. Rendahnya Literasi Zakat Mal
Sebagian masyarakat masih belum memahami secara jelas perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah memiliki tingkat partisipasi sekitar 74%, karena dianggap sebagai kewajiban tahunan yang umum diketahui. Sementara itu, zakat mal, zakat profesi, maupun zakat perusahaan sering dianggap tidak wajib atau dinilai rumit dalam perhitungannya.
Selain itu, tingkat literasi zakat mal yang masih di bawah 70% menyebabkan potensi zakat nasional yang besar belum dapat tergarap secara optimal.

2. Kurangnya Pemahaman tentang Perhitungan Zakat (Nisab dan Haul)
Banyak muzakki potensial belum menunaikan zakat karena merasa tidak memahami cara menghitung nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan haul (jangka waktu kepemilikan harta selama satu tahun). Hal ini membuat sebagian masyarakat menganggap perhitungan zakat cukup rumit, terutama untuk pendapatan yang tidak tetap atau aset investasi.

3. Tingkat Kepercayaan terhadap Lembaga Amil Zakat
Sebagian masyarakat masih memiliki kekhawatiran terkait pengelolaan dana zakat oleh lembaga amil zakat, baik LAZ maupun BAZNAS. Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan kemungkinan penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan distribusi kepada mustahik (penerima zakat yang berhak). Kurangnya pemahaman tentang sistem transparansi dan akuntabilitas lembaga zakat membuat sebagian muzakki lebih memilih menyalurkan zakat secara pribadi.

4. Kebiasaan Menyalurkan Zakat Secara Langsung
Budaya memberikan zakat langsung kepada tetangga, kerabat, atau masyarakat sekitar masih sangat kuat di Indonesia. Meskipun niatnya baik, praktik ini terkadang membuat pendistribusian zakat menjadi tidak merata dan kurang produktif dalam upaya pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan.

5. Tidak Adanya Penegakan Hukum terhadap Zakat
Berbeda dengan pajak yang memiliki sanksi hukum, kewajiban zakat di Indonesia tidak memiliki mekanisme penegakan hukum yang bersifat memaksa. Oleh karena itu, kepatuhan dalam membayar zakat sepenuhnya bergantung pada kesadaran keimanan dan ketaatan individu.

6. Kurangnya Sosialisasi dan Edukasi Zakat
Upaya sosialisasi mengenai zakat mal dinilai belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata. Metode edukasi yang digunakan terkadang masih kurang menarik atau belum memanfaatkan platform digital secara optimal, sehingga informasi mengenai zakat belum tersampaikan secara luas.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, berbagai lembaga pengelola zakat terus berupaya meningkatkan edukasi, transparansi, serta digitalisasi layanan zakat guna memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran dan pelaporan zakat, termasuk melalui sistem yang dikembangkan oleh BAZNAS. Dengan langkah tersebut, diharapkan kesadaran umat Islam dalam menunaikan zakat dapat terus meningkat, sehingga zakat dapat berperan lebih besar dalam mewujudkan kesejahteraan umat dan mengurangi kemiskinan.