Oleh: KH Muh Amin AR, S.Ag., S.Pd., M.M., M.Pd.
(Ketua Umum MUI Mimika)
Rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar
zakat di Indonesia, khususnya zakat mal (zakat harta atau zakat
profesi) selain zakat fitrah, masih menjadi perhatian serius. Kondisi ini
dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari rendahnya literasi zakat,
tingkat kepercayaan terhadap lembaga pengelola zakat, hingga pemahaman
keagamaan yang masih perlu ditingkatkan.
Berdasarkan berbagai data dan analisis
pada periode 2024–2025, berikut beberapa faktor utama yang menyebabkan
rendahnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat:
1. Rendahnya Literasi Zakat Mal
Sebagian masyarakat masih belum memahami secara jelas perbedaan antara zakat
fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah memiliki tingkat partisipasi sekitar 74%,
karena dianggap sebagai kewajiban tahunan yang umum diketahui. Sementara itu, zakat
mal, zakat profesi, maupun zakat perusahaan sering dianggap tidak wajib
atau dinilai rumit dalam perhitungannya.
Selain itu, tingkat literasi zakat mal yang masih di bawah 70%
menyebabkan potensi zakat nasional yang besar belum dapat tergarap secara
optimal.
2. Kurangnya Pemahaman tentang Perhitungan Zakat (Nisab dan Haul)
Banyak muzakki potensial belum menunaikan zakat karena merasa tidak
memahami cara menghitung nisab (batas minimal harta yang wajib
dizakati) dan haul (jangka waktu kepemilikan harta selama satu
tahun). Hal ini membuat sebagian masyarakat menganggap perhitungan zakat
cukup rumit, terutama untuk pendapatan yang tidak tetap atau aset
investasi.
3. Tingkat Kepercayaan terhadap Lembaga Amil Zakat
Sebagian masyarakat masih memiliki kekhawatiran terkait pengelolaan dana
zakat oleh lembaga amil zakat, baik LAZ maupun BAZNAS. Kekhawatiran
tersebut berkaitan dengan kemungkinan penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan
distribusi kepada mustahik (penerima zakat yang berhak).
Kurangnya pemahaman tentang sistem transparansi dan akuntabilitas lembaga
zakat membuat sebagian muzakki lebih memilih menyalurkan zakat secara
pribadi.
4. Kebiasaan Menyalurkan Zakat Secara Langsung
Budaya memberikan zakat langsung kepada tetangga, kerabat, atau masyarakat
sekitar masih sangat kuat di Indonesia. Meskipun niatnya baik, praktik ini
terkadang membuat pendistribusian zakat menjadi tidak merata dan kurang
produktif dalam upaya pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan.
5. Tidak Adanya Penegakan Hukum terhadap Zakat
Berbeda dengan pajak yang memiliki sanksi hukum, kewajiban zakat di
Indonesia tidak memiliki mekanisme penegakan hukum yang bersifat memaksa. Oleh
karena itu, kepatuhan dalam membayar zakat sepenuhnya bergantung pada
kesadaran keimanan dan ketaatan individu.
6. Kurangnya Sosialisasi dan Edukasi Zakat
Upaya sosialisasi mengenai zakat mal dinilai belum menjangkau seluruh
lapisan masyarakat secara merata. Metode edukasi yang digunakan terkadang masih
kurang menarik atau belum memanfaatkan platform digital secara optimal,
sehingga informasi mengenai zakat belum tersampaikan secara luas.
Untuk mengatasi kondisi tersebut,
berbagai lembaga pengelola zakat terus berupaya meningkatkan edukasi,
transparansi, serta digitalisasi layanan zakat guna memudahkan masyarakat
dalam melakukan pembayaran dan pelaporan zakat, termasuk melalui sistem yang
dikembangkan oleh BAZNAS. Dengan langkah tersebut, diharapkan kesadaran
umat Islam dalam menunaikan zakat dapat terus meningkat, sehingga zakat
dapat berperan lebih besar dalam mewujudkan kesejahteraan umat dan
mengurangi kemiskinan.













