Senin, 16 Maret 2026 / 27 Ramadan 1447 ||
Sudahkah Anda Membaca Al-Qur'an Hari Ini

Imsak Subuh Syuruq Duha Zuhur Ashar Magrib Isya
04:33 04:43 05:54 06:21 12:05 15:09 18:08 19:16
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Syuruq 05:54
Duha 06:21
Zuhur 12:05
Ashar 15:09
Magrib 18:08
Isya 19:16
Sumber Jadwal : BHR Kabupaten Mimika

Hukum Kenaikan Harga Tiket Transportasi Menjelang Lebaran dalam Perspektif Islam

Oleh: KH Muh Amin AR, S.Ag., S.Pd.I., M.M., M.Pd
(Ketua Umum MUI Mimika)

Dalam Islam, kenaikan harga tiket jasa transportasi menjelang Lebaran pada dasarnya diperbolehkan (mubah) selama mengikuti mekanisme pasar yang wajar, tidak mengandung unsur eksploitasi, serta terjadi atas dasar kerelaan antara penjual dan pembeli.

Namun, hukum tersebut dapat berubah menjadi haram apabila di dalamnya terdapat unsur penzaliman, seperti penimbunan tiket, manipulasi harga, atau menaikkan harga secara ekstrem dengan memanfaatkan kepanikan masyarakat.

Berikut penjelasan hukumnya dalam perspektif Islam:

1. Diperbolehkan (Mubah): Mekanisme Pasar yang Wajar

Permintaan dan Penawaran
Islam mengakui adanya mekanisme pasar. Harga suatu barang atau jasa dapat meningkat ketika permintaan tinggi sementara ketersediaan terbatas, seperti yang sering terjadi pada musim mudik Lebaran.

Keuntungan yang Wajar
Menaikkan harga sedikit di atas harga normal untuk memperoleh keuntungan lebih pada masa high season diperbolehkan, selama tidak memberatkan atau menyengsarakan konsumen.

Prinsip Kerelaan (Ridha)
Transaksi dinilai sah apabila terjadi atas dasar kerelaan kedua belah pihak, sesuai dengan prinsip An-Tarāḍin Minkum (saling meridhai dalam transaksi).

2. Haram atau Dilarang: Penzaliman dan Eksploitasi

Ikhtikar (Penimbunan)
Haram hukumnya apabila agen atau pihak tertentu menimbun atau memborong tiket kemudian menjualnya kembali dengan harga yang sangat tinggi saat tiket sulit diperoleh. Praktik ini sering terjadi dalam bentuk percaloan.

Gharar dan Kecurangan
Menjual tiket dengan informasi yang tidak benar, manipulasi data, atau memanfaatkan kepanikan masyarakat untuk menetapkan harga yang tidak masuk akal termasuk bentuk kecurangan yang dilarang dalam Islam.

Melanggar Aturan Maskapai atau Pemerintah
Jika agen tiket menaikkan harga di atas batas maksimum yang telah ditetapkan oleh maskapai atau pemerintah, maka tindakan tersebut termasuk khianat dan tidak diperbolehkan.

3. Prinsip Ekonomi Islam: Keadilan

Islam sangat menekankan keadilan dalam aktivitas ekonomi. Harga yang adil adalah harga yang memberikan keuntungan wajar bagi penjual tanpa menzalimi pembeli. Bisnis yang dijalankan dengan kejujuran dan etika akan membawa keberkahan bagi semua pihak.

Kesimpulan

Kenaikan harga tiket transportasi menjelang Lebaran merupakan fenomena bisnis yang wajar dalam mekanisme pasar. Namun, apabila kenaikan tersebut dilakukan secara tidak jujur, berlebihan, atau memanfaatkan kondisi masyarakat untuk memperoleh keuntungan secara tidak adil, maka hukumnya menjadi haram dan termasuk perbuatan zalim dalam Islam.