Oleh: KH Muh Amin AR, S.Ag., S.Pd.I., M.M., M.Pd
(Ketua Umum MUI Mimika)
Dalam Islam, kenaikan harga tiket jasa
transportasi menjelang Lebaran pada dasarnya diperbolehkan (mubah) selama mengikuti mekanisme pasar yang
wajar, tidak mengandung unsur eksploitasi, serta terjadi atas dasar kerelaan
antara penjual dan pembeli.
Namun, hukum tersebut dapat berubah menjadi haram apabila di dalamnya terdapat unsur
penzaliman, seperti penimbunan tiket,
manipulasi harga, atau menaikkan harga secara ekstrem dengan memanfaatkan
kepanikan masyarakat.
Berikut penjelasan hukumnya dalam perspektif
Islam:
1. Diperbolehkan
(Mubah): Mekanisme Pasar yang Wajar
Permintaan
dan Penawaran
Islam mengakui adanya mekanisme pasar. Harga suatu barang atau jasa dapat
meningkat ketika permintaan tinggi
sementara ketersediaan terbatas, seperti yang sering terjadi pada
musim mudik Lebaran.
Keuntungan
yang Wajar
Menaikkan harga sedikit di atas harga normal untuk memperoleh keuntungan lebih
pada masa high season diperbolehkan,
selama tidak memberatkan atau
menyengsarakan konsumen.
Prinsip
Kerelaan (Ridha)
Transaksi dinilai sah apabila terjadi atas dasar kerelaan kedua belah pihak, sesuai dengan prinsip An-Tarāḍin Minkum (saling meridhai dalam transaksi).
2. Haram atau Dilarang: Penzaliman dan Eksploitasi
Ikhtikar
(Penimbunan)
Haram hukumnya apabila agen atau pihak tertentu menimbun atau memborong tiket kemudian menjualnya
kembali dengan harga yang sangat tinggi saat tiket sulit diperoleh. Praktik ini
sering terjadi dalam bentuk percaloan.
Gharar
dan Kecurangan
Menjual tiket dengan informasi yang tidak
benar, manipulasi data, atau memanfaatkan kepanikan masyarakat untuk
menetapkan harga yang tidak masuk akal termasuk bentuk kecurangan yang dilarang
dalam Islam.
Melanggar
Aturan Maskapai atau Pemerintah
Jika agen tiket menaikkan harga di atas
batas maksimum yang telah ditetapkan oleh maskapai atau pemerintah,
maka tindakan tersebut termasuk khianat
dan tidak diperbolehkan.
3. Prinsip Ekonomi Islam: Keadilan
Islam sangat menekankan keadilan dalam aktivitas ekonomi. Harga
yang adil adalah harga yang memberikan
keuntungan wajar bagi penjual tanpa menzalimi pembeli. Bisnis yang
dijalankan dengan kejujuran dan etika akan membawa keberkahan bagi semua pihak.
Kesimpulan
Kenaikan harga tiket transportasi menjelang
Lebaran merupakan fenomena bisnis yang wajar dalam mekanisme pasar. Namun,
apabila kenaikan tersebut dilakukan secara tidak jujur, berlebihan, atau
memanfaatkan kondisi masyarakat untuk memperoleh keuntungan secara tidak adil,
maka hukumnya menjadi haram dan termasuk
perbuatan zalim dalam Islam.













