Jumat, 20 Maret 2026 / 30 Ramadan 1447 ||
Sudahkah Anda Membaca Al-Qur'an Hari Ini

Imsak Subuh Syuruq Duha Zuhur Ashar Magrib Isya
04:32 04:42 05:53 06:20 12:03 15:10 18:06 19:15
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Syuruq 05:53
Duha 06:20
Zuhur 12:03
Ashar 15:10
Magrib 18:06
Isya 19:15
Sumber Jadwal : BHR Kabupaten Mimika

Hukum Fikih diperbolehkan mengikuti ketetapan Arba Saudi

Oleh: KH Muh Amin AR, S.Ag., S.Pd., M.M., M.Pd.
Ketua Umum MUI Mimika

Secara fikih, umat Islam diperbolehkan mengikuti ketetapan Arab Saudi dalam penentuan awal bulan Hijriah. Namun demikian, yang lebih utama (afdhal) dan kuat adalah mengikuti ketetapan pemerintah setempat (Indonesia) demi menjaga persatuan umat.

Perbedaan waktu rukyatul hilal antara wilayah geografis yang berjauhan, seperti Arab Saudi dan Indonesia, menyebabkan penentuan awal Ramadan maupun Idul Fitri tidak harus sama.

Berikut beberapa poin penting terkait hal tersebut:

1. Pemerintah Indonesia sebagai Rujukan
Berdasarkan hadis Nabi
, “Hari puasa adalah hari ketika manusia berpuasa, dan Idul Fitri adalah hari ketika manusia berbuka…” (HR. Tirmidzi), umat Islam dianjurkan mengikuti ketetapan pemerintah setempat guna menjaga kebersamaan dan persatuan.

2. Perbedaan Letak Geografis dan Hilal
Arab Saudi dan Indonesia berada di wilayah yang berbeda, sehingga kemungkinan perbedaan dalam rukyatul hilal sangat wajar terjadi.

3. Pendapat Ulama
Sejumlah ulama, seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, berpendapat bahwa penentuan awal puasa dan hari raya sebaiknya mengikuti hasil rukyat di wilayah masing-masing.

4. Menjaga Persatuan Umat
Mengikuti keputusan pemerintah Indonesia menjadi langkah bijak untuk menghindari perbedaan yang berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah umat Islam.

Meskipun Arab Saudi terkadang menetapkan Idul Fitri lebih dahulu atau berbeda hari, hal tersebut merupakan hasil pengamatan hilal di wilayah mereka. Oleh karena itu, bagi umat Islam di Indonesia, mengikuti keputusan pemerintah setempat adalah pilihan yang lebih utama dalam menjaga persatuan dan ketertiban dalam beribadah.