Kategori: Berita Partner Mimika
Muslim
TIMIKA – Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten
Mimika mengumumkan daftar estimasi jemaah haji reguler Kabupaten Mimika yang
masuk dalam alokasi kuota musim haji 1448 H/2027 M. Jemaah yang namanya
tercantum dalam daftar diminta segera melakukan verifikasi paling lambat Senin, 27 Juli
2026.
Pengumuman tersebut tertuang
dalam surat Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika Nomor S-152/Kk.33.01/2026
tertanggal 14 Juli 2026 tentang Verifikasi Estimasi Jemaah Haji Kabupaten
Mimika Masuk Alokasi Kuota Tahun 1448 H/2027 M.
Surat tersebut diterbitkan
sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Kantor Wilayah Nomor S.535/Kw.33/2026
tanggal 10 Juli 2026, sekaligus sebagai bagian dari persiapan proses pelunasan
biaya perjalanan ibadah haji reguler tahun 1448 H/2027 M.
Berdasarkan penomoran pada
lampiran resmi, terdapat 168 nama jemaah, yang terdiri atas 155 jemaah
dalam daftar nomor urut porsi reguler serta 13 jemaah dalam
daftar prioritas lanjut usia.
Seluruh jemaah yang namanya
tercantum diminta melaporkan diri secara langsung ke:
Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika
Jalan Yos Sudarso Nomor 17, Sempan, Timika.
Jemaah
maupun keluarga juga dapat menghubungi layanan admin melalui nomor:
Masyarakat diimbau memeriksa
daftar resmi yang dilampirkan dalam pengumuman ini. Untuk memastikan
persyaratan serta dokumen yang perlu dipersiapkan dalam proses verifikasi,
jemaah disarankan terlebih dahulu menghubungi petugas melalui nomor kontak
resmi tersebut.
Semoga seluruh proses
verifikasi, pelunasan, dan persiapan keberangkatan jemaah haji Kabupaten Mimika
diberikan kemudahan dan kelancaran oleh Allah Swt., serta seluruh jemaah dapat
menunaikan ibadah haji dengan sehat dan memperoleh predikat haji yang mabrur.
Catatan Redaksi:
Daftar lengkap nama jemaah, nomor urut porsi, dan informasi terkait dapat
dilihat melalui lampiran pengumuman resmi Kantor Kementerian Haji dan Umrah
Kabupaten Mimika dibawah ini:
Link PDF: https://drive.google.com/file/d/1TIeoNdbrswDc4Yt3UumK_E9k0zCDl-3T/view?usp=drive_link
(Sumber: Kantor Kementerian Haji dan Umrah
Kabupaten Mimika)










