21 September 2026
Informasi Publik Mimika
TIMIKA,
MIMIKA MUSLIM — Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika berencana
melaksanakan uji coba sistem elektronik minyak tanah (e-Mitan) pada Oktober
2026. Program ini akan menerapkan penggunaan kode batang atau barcode sebagai identitas pembelian minyak tanah
bersubsidi di pangkalan.
Tahap awal pelaksanaan
dijadwalkan berlangsung di Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru, dengan
melibatkan sekitar delapan pangkalan minyak tanah.
Kepala Disperindag
Kabupaten Mimika, drh. Sabelina Fitriani, menyampaikan rencana tersebut saat
ditemui di Hotel Grand Tembaga, Timika, Senin (21/9/2026).
Melalui penerapan
e-Mitan, pemerintah daerah berupaya memastikan masyarakat mendapatkan minyak
tanah bersubsidi sesuai ketentuan, baik dari sisi jumlah maupun harga.
Pembelian Minyak Tanah Menggunakan Barcode
Dalam sistem e-Mitan,
masyarakat yang telah terdaftar akan memiliki barcode yang digunakan ketika
melakukan pembelian minyak tanah di pangkalan.
Kuota yang disiapkan
bagi masyarakat disebutkan sebesar 20 liter, dengan harga Rp5.000 per liter
sesuai ketentuan yang disampaikan Disperindag.
Penerapan sistem
digital tersebut diharapkan dapat membantu mengatasi berbagai persoalan
distribusi minyak tanah, termasuk ketidaksesuaian jumlah pembelian, persoalan
harga, serta penyaluran subsidi yang tidak tepat sasaran.
“Tujuan daripada
barcode e-Mitan ini adalah supaya masyarakat bisa mendapatkan haknya untuk
memperoleh BBM subsidi,” ujar Sabelina.
Data KTP dan KK Harus Sesuai Domisili
Salah satu persyaratan
penting dalam pendataan e-Mitan adalah kesesuaian dokumen kependudukan dengan
wilayah tempat tinggal masyarakat.
Disperindag Mimika
menekankan pentingnya kesesuaian data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu
Keluarga (KK), khususnya terkait alamat domisili warga.
Apabila ditemukan
perbedaan antara alamat pada dokumen kependudukan dan tempat tinggal saat ini,
masyarakat perlu melakukan penyesuaian administrasi terlebih dahulu.
Untuk mendukung proses
tersebut, Disperindag bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika.
Sabelina menjelaskan
bahwa perbedaan alamat domisili dan dokumen kependudukan dapat menyulitkan
proses pendaftaran. Karena itu, kerja sama dengan Dukcapil diperlukan untuk
membantu penyesuaian data masyarakat.
Pendataan dilakukan
secara bertahap karena setiap warga harus dimasukkan ke dalam sistem dan
disesuaikan dengan pangkalan minyak tanah yang melayani wilayah tempat tinggalnya.
Target Penerapan Menyeluruh pada 2027
Pemerintah Kabupaten
Mimika menargetkan penerapan e-Mitan dapat diperluas ke seluruh wilayah pada
2027 setelah tahapan uji coba dan pendataan selesai dilaksanakan.
Menurut Sabelina, saat
ini diperkirakan terdapat lebih dari 200 pangkalan minyak tanah di Kabupaten
Mimika yang berada di bawah lima agen. Setiap agen membawahi sekitar 40 hingga
50 pangkalan.
Disperindag juga akan
memperhatikan penyebaran pangkalan agar pelayanan dapat menjangkau masyarakat
secara merata dan tidak terkonsentrasi pada wilayah tertentu.
Sementara itu, evaluasi
terhadap pangkalan yang dilaporkan tidak lagi aktif akan diserahkan kepada
masing-masing agen yang menaunginya.
Melalui pelaksanaan uji
coba e-Mitan, pemerintah daerah berharap distribusi minyak tanah bersubsidi
dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Masyarakat, khususnya
warga Kelurahan Otomona yang menjadi lokasi uji coba awal, diharapkan
memperhatikan kesesuaian data kependudukan agar proses pendataan dapat berjalan
dengan baik.
Semoga upaya penataan
distribusi ini dapat memberikan kemudahan pelayanan, menjaga keadilan dalam
penyaluran subsidi, serta membantu terpenuhinya kebutuhan masyarakat Kabupaten
Mimika.
(Sumber: jurnalpapua.id)











