Senin, 21 September 2026 / 9 Rabiulakhir 1448 ||
Sudahkah Anda Membaca Al-Qur'an Hari Ini

Imsak Subuh Syuruq Duha Zuhur Ashar Magrib Isya
04:18 04:28 05:39 06:06 11:49 14:57 17:52 19:00
Imsak 04:18
Subuh 04:28
Syuruq 05:39
Duha 06:06
Zuhur 11:49
Ashar 14:57
Magrib 17:52
Isya 19:00
Sumber Jadwal : BHR Kabupaten Mimika

Disperindag Mimika Siapkan Uji Coba e-Mitan Oktober 2026, Pembelian Minyak Tanah Gunakan Barcode

21 September 2026

Informasi Publik Mimika

TIMIKA, MIMIKA MUSLIM — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika berencana melaksanakan uji coba sistem elektronik minyak tanah (e-Mitan) pada Oktober 2026. Program ini akan menerapkan penggunaan kode batang atau barcode sebagai identitas pembelian minyak tanah bersubsidi di pangkalan.

Tahap awal pelaksanaan dijadwalkan berlangsung di Kelurahan Otomona, Distrik Mimika Baru, dengan melibatkan sekitar delapan pangkalan minyak tanah.

Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, drh. Sabelina Fitriani, menyampaikan rencana tersebut saat ditemui di Hotel Grand Tembaga, Timika, Senin (21/9/2026).

Melalui penerapan e-Mitan, pemerintah daerah berupaya memastikan masyarakat mendapatkan minyak tanah bersubsidi sesuai ketentuan, baik dari sisi jumlah maupun harga.

Pembelian Minyak Tanah Menggunakan Barcode

Dalam sistem e-Mitan, masyarakat yang telah terdaftar akan memiliki barcode yang digunakan ketika melakukan pembelian minyak tanah di pangkalan.

Kuota yang disiapkan bagi masyarakat disebutkan sebesar 20 liter, dengan harga Rp5.000 per liter sesuai ketentuan yang disampaikan Disperindag.

Penerapan sistem digital tersebut diharapkan dapat membantu mengatasi berbagai persoalan distribusi minyak tanah, termasuk ketidaksesuaian jumlah pembelian, persoalan harga, serta penyaluran subsidi yang tidak tepat sasaran.

“Tujuan daripada barcode e-Mitan ini adalah supaya masyarakat bisa mendapatkan haknya untuk memperoleh BBM subsidi,” ujar Sabelina.

Data KTP dan KK Harus Sesuai Domisili

Salah satu persyaratan penting dalam pendataan e-Mitan adalah kesesuaian dokumen kependudukan dengan wilayah tempat tinggal masyarakat.

Disperindag Mimika menekankan pentingnya kesesuaian data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), khususnya terkait alamat domisili warga.

Apabila ditemukan perbedaan antara alamat pada dokumen kependudukan dan tempat tinggal saat ini, masyarakat perlu melakukan penyesuaian administrasi terlebih dahulu.

Untuk mendukung proses tersebut, Disperindag bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mimika.

Sabelina menjelaskan bahwa perbedaan alamat domisili dan dokumen kependudukan dapat menyulitkan proses pendaftaran. Karena itu, kerja sama dengan Dukcapil diperlukan untuk membantu penyesuaian data masyarakat.

Pendataan dilakukan secara bertahap karena setiap warga harus dimasukkan ke dalam sistem dan disesuaikan dengan pangkalan minyak tanah yang melayani wilayah tempat tinggalnya.

Target Penerapan Menyeluruh pada 2027

Pemerintah Kabupaten Mimika menargetkan penerapan e-Mitan dapat diperluas ke seluruh wilayah pada 2027 setelah tahapan uji coba dan pendataan selesai dilaksanakan.

Menurut Sabelina, saat ini diperkirakan terdapat lebih dari 200 pangkalan minyak tanah di Kabupaten Mimika yang berada di bawah lima agen. Setiap agen membawahi sekitar 40 hingga 50 pangkalan.

Disperindag juga akan memperhatikan penyebaran pangkalan agar pelayanan dapat menjangkau masyarakat secara merata dan tidak terkonsentrasi pada wilayah tertentu.

Sementara itu, evaluasi terhadap pangkalan yang dilaporkan tidak lagi aktif akan diserahkan kepada masing-masing agen yang menaunginya.

Melalui pelaksanaan uji coba e-Mitan, pemerintah daerah berharap distribusi minyak tanah bersubsidi dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Masyarakat, khususnya warga Kelurahan Otomona yang menjadi lokasi uji coba awal, diharapkan memperhatikan kesesuaian data kependudukan agar proses pendataan dapat berjalan dengan baik.

Semoga upaya penataan distribusi ini dapat memberikan kemudahan pelayanan, menjaga keadilan dalam penyaluran subsidi, serta membantu terpenuhinya kebutuhan masyarakat Kabupaten Mimika.

(Sumber: jurnalpapua.id)