Bersama Ketua DKM Ar-Rahman DR. H. Ibrahim Buka ST. MT BUKBER di VIP Room Masjid Ar-Rahman (Sekretariat DKM)
Timika - Bagi sebagian orang menyandang status jomlo (membujang) lalu tidak kunjung menikah, hal itu adalah sebuah momok. Karena orang yang jomlo acapkali menjadi objek perundungan dari lingkungan sekitarnya. Entah dari lingkungan pertemanan ataupun lingkungan keluarga.
Sebagian ulama seperti Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitabnya yang berjudul Hidayat al-Adzkiya ila Thariq al-Auliya mengulas tentang jomlo (‘azuban) dan memasukkannya dalam kategori zuhud. Ia menulis dalam kitabnya satu bait syair:
واترك من الأزواج من ما ساعدت # في طاعة واختر عزوبا فاضلا
Tinggalkanlah pasangan yang tidak dapat menolongmu dalam ketaatan. Pilihlah jalan kejomloan, itu lebih utama. (Dibandingkan pasangan yang melalaikan dari taat kepada Allah swt).
Dalam syarah kitab yang ditulis Syekh Abu Bakar ad-Dimyathi dengan judul Kifayatul Atqiya dijelaskan bahwa sebagai seorang murid (orang yang sedang menuju Allah Swt) harus bersikap zuhud dari segala sesuatu yang dapat membuat lupa dari Allah Swt (kullu ma yusyghiluka ‘an Allah yajib an tazhada fih).
Perlu diingat bahwa anjuran memilih jomlo (membujang) dibandingkan dengan menikah di sini mesti diposisikan dari sudut pandang tasawuf. Bagi salik sifat zuhud merupakan bagian dari cara untuk menuju Allah Swt. Oleh karenanya, segala sesuatu yang dapat menjauhkan dari-Nya, termasuk jika memiliki pasangan, menjadi suatu keharusan.
Namun demikian, Syekh Abu Bakar melanjutkan penjelasannya ditinjau dari sisi fikih. Mengutip pendapat Imam mazhab, seperti mazhab Hanafi, yang menjadikan pernikahan sebagai bagian dari ibadah, maka menikah lebih utama dibandingkan menjomlo.
Begitu pun dengan Salik yang menikah, meski misalkan pasangannya menjadi ujian baginya, asalkan tidak menjadikannya lupa kepada Allah Swt, maka hal itu lebih utama.
Bagi kita yang memilih jomlo karena khawatir akan mengganggu fokus dalam meraih cita-cita dan ibadah, maka hal itu sudah sesuai dengan tuntunan sikap sufi yakni zuhud. Namun demikian, bagi sebagian orang yang sudah tidak kuat untuk menikah, maka hendaknya segera menikah. Wallahu A’lam.