Sudahkah Anda Membaca Al-Qur'an Hari Ini

Hukum Memejamkan Mata Saat Sholat: Antara Makruh dan Diperbolehkan

Timika, mimikamuslim.com – Memejamkan mata saat sholat sering dilakukan oleh beberapa umat Muslim dengan tujuan mencapai kekhusyukan yang lebih tinggi. Namun, pertanyaannya adalah, bagaimana hukum Islam mengenai tindakan ini?

KH Muhyiddin Abdusshomad dalam bukunya "Shalatlah Seperti Rasul" menjelaskan bahwa kebiasaan menutup mata saat sholat tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Ummi Ayanih dalam bukunya "Dahsyatnya Shalat dan Doa Ibu" juga menyebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah sholat dengan memejamkan mata. Lantas, apa hukumnya memejamkan mata saat sholat?

Pendapat Ulama tentang Memejamkan Mata Saat Sholat

Para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai hukum memejamkan mata saat sholat. Beberapa ulama menyebutkan bahwa memejamkan mata saat sholat adalah makruh, sementara yang lain membolehkan dengan kondisi tertentu.

Menurut Sayyid Sabiq dalam "Fikih Sunnah Jilid I", pandangan yang menyatakan makruh memejamkan mata saat sholat tidak didasarkan pada hadits sahih. Ibnu Qayyim menyebut bahwa jika membuka mata tidak mengganggu kekhusyukan, maka itu lebih utama. Sebaliknya, jika membuka mata dapat mengganggu kekhusyukan karena adanya gangguan visual seperti ukiran atau lukisan di depan, maka memejamkan mata diperbolehkan dan bahkan dianjurkan.

R. Maftuh Ahmad dalam bukunya "Shalat yang Sempurna" juga menyebutkan bahwa memejamkan mata saat sholat hukumnya makruh. Namun, jika memejamkan mata dapat meningkatkan kekhusyukan, maka hukumnya bisa menjadi mubah (diperbolehkan).

Kasus-Kasus Khusus Memejamkan Mata Saat Sholat

Ada beberapa kondisi khusus di mana memejamkan mata saat sholat bisa menjadi wajib. Misalnya, ketika di depan kita ada sesuatu yang dapat mengalihkan perhatian dan mengganggu kekhusyukan sholat, seperti seorang perempuan berpakaian minim. Dalam kondisi seperti ini, memejamkan mata dianggap lebih baik untuk menjaga kekhusyukan sholat.

Syaikh Abdul Azis bin Nashir al-Musainid dalam bukunya "Panduan Beribadah Khusus Pria" menegaskan bahwa memejamkan mata saat sholat hukumnya makruh jika tidak ada keperluan. Namun, jika ada gangguan yang mengganggu kekhusyukan, memejamkan mata dibolehkan.

Anjuran Membuka Mata Saat Sholat

Meskipun ada kondisi yang membolehkan memejamkan mata, Muslim dianjurkan untuk membuka mata dan mengarahkan pandangan ke tempat sujud selama sholat. Hal ini untuk mencapai kekhusyukan dan menghindari gangguan. Membuka mata saat sholat juga sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.

Hal-Hal yang Makruh Saat Sholat

Selain memejamkan mata, ada beberapa hal lain yang hukumnya makruh saat sholat, seperti:

  • Isbal atau menggunakan baju yang lengannya terlalu panjang.
  • Melirik atau menengok tanpa tujuan.
  • Mengeraskan atau melirihkan bacaan sholat tidak pada tempatnya.
  • Merapatkan tangan ketika rukuk dan sujud.
  • Duduk iqo' atau duduk seperti anjing.
  • Sholat dengan gerakan cepat.
  • Sholat dengan pakaian yang bergambar.
  • Menguncir rambut.
  • Sholat menggunakan pakaian ketat.
  • Meludah ke kanan.
  • Terlalu menunduk saat berdiri.

Hadis yang Relevan

Rasulullah SAW telah mengingatkan dalam hadisnya tentang pentingnya memberikan nasihat yang benar dan sesuai dengan ajaran Islam:

عن ابى رقية تميم بن اوس الدارى رضى الله عنه ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال- الدين النصيحة قلنا- لمن يارسول الله ؟ قال: لله ولكتابه ولرسوله ولائمة المسلمين وعامتهم (رواه مسلم)

Artinya: "Dari Abu Ruqayyah yakni Tamim bin Aus Ad Daari ra, sesungguhnya Nabi saw bersabda: Agama itu adalah nasihat. Kami (para sahabat) bertanya: Untuk siapa (Ya Rasulullah)? Beliau menjawab; Bagi Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya serta pemimpin-pemimpin umat Islam dan juga bagi orang Islam umumnya." (HR. Muslim).

Kebiasaan memejamkan mata saat sholat memang tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW, dan sebagian ulama menganggapnya makruh kecuali dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kekhusyukan. Bagi umat Islam, penting untuk selalu berusaha mencapai kekhusyukan dalam sholat dengan cara yang sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW dan menjaga dari perbuatan yang makruh. (Rakasiwa)