Timika, mimikamuslim.com – Memejamkan mata saat sholat sering
dilakukan oleh beberapa umat Muslim dengan tujuan mencapai kekhusyukan yang
lebih tinggi. Namun, pertanyaannya adalah, bagaimana hukum Islam mengenai
tindakan ini?
KH Muhyiddin Abdusshomad dalam bukunya "Shalatlah Seperti
Rasul" menjelaskan bahwa kebiasaan menutup mata saat sholat tidak pernah
dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Ummi Ayanih dalam bukunya "Dahsyatnya
Shalat dan Doa Ibu" juga menyebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah
sholat dengan memejamkan mata. Lantas, apa hukumnya memejamkan mata saat
sholat?
Pendapat Ulama tentang Memejamkan Mata
Saat Sholat
Para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai hukum memejamkan mata
saat sholat. Beberapa ulama menyebutkan bahwa memejamkan mata saat sholat
adalah makruh, sementara yang lain membolehkan dengan kondisi tertentu.
Menurut Sayyid Sabiq dalam "Fikih Sunnah Jilid I", pandangan
yang menyatakan makruh memejamkan mata saat sholat tidak didasarkan pada hadits
sahih. Ibnu Qayyim menyebut bahwa jika membuka mata tidak mengganggu
kekhusyukan, maka itu lebih utama. Sebaliknya, jika membuka mata dapat
mengganggu kekhusyukan karena adanya gangguan visual seperti ukiran atau
lukisan di depan, maka memejamkan mata diperbolehkan dan bahkan dianjurkan.
R. Maftuh Ahmad dalam bukunya "Shalat yang Sempurna" juga
menyebutkan bahwa memejamkan mata saat sholat hukumnya makruh. Namun, jika
memejamkan mata dapat meningkatkan kekhusyukan, maka hukumnya bisa menjadi
mubah (diperbolehkan).
Kasus-Kasus Khusus Memejamkan Mata
Saat Sholat
Ada beberapa kondisi khusus di mana memejamkan mata saat sholat bisa
menjadi wajib. Misalnya, ketika di depan kita ada sesuatu yang dapat
mengalihkan perhatian dan mengganggu kekhusyukan sholat, seperti seorang
perempuan berpakaian minim. Dalam kondisi seperti ini, memejamkan mata dianggap
lebih baik untuk menjaga kekhusyukan sholat.
Syaikh Abdul Azis bin Nashir al-Musainid dalam bukunya "Panduan
Beribadah Khusus Pria" menegaskan bahwa memejamkan mata saat sholat
hukumnya makruh jika tidak ada keperluan. Namun, jika ada gangguan yang
mengganggu kekhusyukan, memejamkan mata dibolehkan.
Anjuran Membuka Mata Saat Sholat
Meskipun ada kondisi yang membolehkan memejamkan mata, Muslim dianjurkan
untuk membuka mata dan mengarahkan pandangan ke tempat sujud selama sholat. Hal
ini untuk mencapai kekhusyukan dan menghindari gangguan. Membuka mata saat
sholat juga sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.
Hal-Hal yang Makruh Saat Sholat
Selain memejamkan mata, ada beberapa hal lain yang hukumnya makruh saat
sholat, seperti:
- Isbal atau
menggunakan baju yang lengannya terlalu panjang.
- Melirik atau
menengok tanpa tujuan.
- Mengeraskan
atau melirihkan bacaan sholat tidak pada tempatnya.
- Merapatkan
tangan ketika rukuk dan sujud.
- Duduk iqo' atau
duduk seperti anjing.
- Sholat dengan
gerakan cepat.
- Sholat dengan
pakaian yang bergambar.
- Menguncir
rambut.
- Sholat
menggunakan pakaian ketat.
- Meludah ke
kanan.
- Terlalu
menunduk saat berdiri.
Hadis yang Relevan
Rasulullah SAW telah mengingatkan dalam hadisnya tentang pentingnya
memberikan nasihat yang benar dan sesuai dengan ajaran Islam:
عن ابى رقية تميم بن اوس الدارى رضى الله عنه ان رسول الله صلى الله عليه
وسلم قال- الدين النصيحة قلنا- لمن يارسول الله ؟ قال: لله ولكتابه ولرسوله ولائمة
المسلمين وعامتهم (رواه مسلم)
Artinya: "Dari Abu Ruqayyah yakni Tamim bin Aus Ad Daari ra,
sesungguhnya Nabi saw bersabda: Agama itu adalah nasihat. Kami (para sahabat)
bertanya: Untuk siapa (Ya Rasulullah)? Beliau menjawab; Bagi Allah, Kitab-Nya,
Rasul-Nya serta pemimpin-pemimpin umat Islam dan juga bagi orang Islam
umumnya." (HR. Muslim).
Kebiasaan memejamkan mata saat sholat memang tidak dicontohkan oleh
Rasulullah SAW, dan sebagian ulama menganggapnya makruh kecuali dalam kondisi
tertentu yang dapat mengganggu kekhusyukan. Bagi umat Islam, penting untuk
selalu berusaha mencapai kekhusyukan dalam sholat dengan cara yang sesuai
dengan sunnah Rasulullah SAW dan menjaga dari perbuatan yang makruh. (Rakasiwa)