Sudahkah Anda Membaca Al-Qur'an Hari Ini

Pernikahan dalam Islam: Menjaga Kesakralan dalam Syariat dan Adat

Pernikahan adalah salah satu sunnah Rasulullah ๏ทบ yang memiliki kedudukan penting dalam Islam. Islam mengatur pernikahan dengan jelas untuk menjaga kehormatan, membangun rumah tangga yang berkah, dan menjauhi fitnah. Namun, dalam praktiknya, pernikahan sering kali bercampur dengan adat dan kebiasaan lokal yang tidak selalu sesuai dengan syariat Islam. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana Islam menuntun umatnya dalam pernikahan agar sesuai dengan ajaran Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah ๏ทบ.

1. Integrasi Adat dalam Pernikahan Islami

Di berbagai negara Muslim, termasuk Indonesia, adat sering kali melekat dalam prosesi pernikahan. Islam tidak melarang adat selama tidak bertentangan dengan syariat. Sebagai contoh, adat seperti seserahan dan lamaran diperbolehkan selama tidak mengandung unsur kesyirikan, pemborosan, atau hal yang bertentangan dengan Islam.

Dalil Islam tentang Kesederhanaan dalam Pernikahan

Rasulullah ๏ทบ bersabda:

"ุฅูู†ูŽู‘ ุฃูŽุนู’ุธูŽู…ูŽ ุงู„ู†ูู‘ูƒูŽุงุญู ุจูŽุฑูŽูƒูŽุฉู‹ ุฃูŽูŠู’ุณูŽุฑูู‡ู ู…ูŽุฆููˆู†ูŽุฉู‹"

"Sesungguhnya pernikahan yang paling besar keberkahannya adalah yang paling mudah maharnya." (HR. Abu Daud No. 2117, dinilai shahih oleh Al-Albani)

Hadits ini menunjukkan bahwa pernikahan seharusnya tidak menjadi ajang pamer kekayaan atau adat yang berlebihan, melainkan berfokus pada keberkahan.

2. Pemisahan Tamu Laki-Laki dan Perempuan dalam Pernikahan

Islam mengajarkan pemisahan tamu laki-laki dan perempuan dalam acara pernikahan untuk menghindari percampuran yang dapat menimbulkan fitnah. Pemisahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bertujuan untuk menjaga kesucian dan kehormatan tamu undangan.

Mengapa Pemisahan Tamu Diperlukan?
  1. Menghindari Ikhtilat (Percampuran Laki-Laki dan Perempuan yang Bukan Mahram)
    Percampuran ini dapat menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti saling bersentuhan secara tidak sengaja atau bahkan disengaja, yang bisa menjadi peluang dosa.

  2. Mencegah Terjadinya Fitnah dan Pelanggaran Batasan Syariat
    Dalam beberapa kasus, ada orang yang menggunakan pernikahan sebagai "kesempatan dalam kesempitan" untuk berinteraksi dengan lawan jenis yang bukan mahram secara bebas.

Dalil Islam tentang Pemisahan Laki-Laki dan Perempuan

Dari Ummu Salamah radhiyallahu โ€˜anha, ia berkata:

"ูƒูŽุงู†ูŽ ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ๏ทบ ุฅูุฐูŽุง ุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ู…ูŽูƒูŽุซูŽ ู‚ูŽู„ููŠู„ู‹ุง ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽู‚ููˆู…ูŽุŒ ูˆูŽูƒูŽุงู†ููˆุง ูŠูŽุฑูŽูˆู’ู†ูŽ ุฃูŽู†ูŽู‘ ุฐูŽูฐู„ููƒูŽ ูƒูŽูŠู’ ูŠูู†ู’ููุฐูŽ ุงู„ู†ูู‘ุณูŽุงุกูŽ ู‚ูŽุจู’ู„ูŽ ุงู„ุฑูู‘ุฌูŽุงู„ู"

"Ketika Rasulullah selesai salam (dari sholat), para wanita segera bangkit meninggalkan tempatnya, sementara Rasulullah tetap duduk di tempatnya beberapa saat sebelum beliau bangkit. Rasulullah melakukan hal ini agar para wanita dapat meninggalkan masjid tanpa bercampur dengan laki-laki." (HR. Bukhari No. 870)

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ๏ทบ selalu menjaga agar laki-laki dan perempuan tidak bercampur bahkan dalam ibadah, apalagi dalam acara pernikahan yang sifatnya lebih bebas.

3. Musik dan Hiburan dalam Pernikahan

Dalam Islam, hiburan diperbolehkan dalam pernikahan, tetapi ada batasannya. Tidak semua jenis musik dan hiburan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Hiburan yang Diperbolehkan dalam Pernikahan

โœ… Nasyid Islami dengan Rebana
Rasulullah ๏ทบ membolehkan penggunaan rebana dalam pernikahan sebagai tanda kegembiraan.

Rasulullah ๏ทบ bersabda:

"ููŽุตู’ู„ู ู…ูŽุง ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุงู„ู’ุญูŽู„ูŽุงู„ู ูˆูŽุงู„ู’ุญูŽุฑูŽุงู…ู ุงู„ุฏูู‘ููู‘ ูˆูŽุงู„ุตูŽู‘ูˆู’ุชู ูููŠ ุงู„ู†ูู‘ูƒูŽุงุญู"

"Pemisahan antara yang halal dan yang haram adalah suara rebana dan nyanyian dalam pernikahan." (HR. Nasa'i No. 3369, dinilai shahih oleh Al-Albani)

โœ… Lantunan Shalawat atau Qasidah
Lagu-lagu yang berisi pujian kepada Allah dan Rasulullah ๏ทบ lebih dianjurkan dibandingkan musik yang bersifat duniawi.

Hiburan yang Dilarang dalam Pernikahan

๐Ÿšซ Musik dengan lirik yang mengandung unsur maksiat atau melalaikan dari ibadah.

๐Ÿšซ Hiburan yang menampilkan tarian vulgar atau memperlihatkan aurat.

๐Ÿšซ Dangdutan atau musik yang dapat memicu kemaksiatan dalam acara pernikahan.

4. Kesederhanaan dalam Pernikahan: Meneladani Rasulullah ๏ทบ

Islam mengajarkan bahwa pernikahan tidak perlu mewah atau boros, tetapi harus dilakukan dengan niat mencari keberkahan.

Bagaimana Pernikahan Rasulullah ๏ทบ?

โœ… Pernikahan Rasulullah ๏ทบ dengan Khadijah
Rasulullah ๏ทบ menikahi Khadijah dengan mahar berupa 20 ekor unta betina muda (bakrah), yang pada masa itu melambangkan kemampuan finansial dan tanggung jawab seorang suami. Meskipun demikian, pernikahan mereka tidak diadakan dengan kemewahan berlebihan. Acara pernikahan berlangsung dalam suasana sederhana dengan dihadiri keluarga dan sahabat, serta diiringi dengan rasa syukur kepada Allah. Tidak ada tari-tarian atau hiburan yang berlebihan, melainkan diisi dengan kebersamaan dan makan bersama sebagai bentuk syukur.

โœ… Pernikahan Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib
Pernikahan putri Rasulullah ๏ทบ, Fatimah, berlangsung sangat sederhana dengan mahar berupa baju besi, menunjukkan bahwa nilai pernikahan bukan diukur dari besarnya mahar, melainkan dari ketakwaan dan niat yang tulus.

Dalil tentang Kesederhanaan dalam Pernikahan

Rasulullah ๏ทบ bersabda:

"ุฎูŽูŠู’ุฑู ุงู„ู†ูู‘ูƒูŽุงุญู ุฃูŽูŠู’ุณูŽุฑูู‡ู"

"Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah (sederhana)." (HR. Ibnu Hibban No. 4165, dinilai shahih oleh Al-Albani)

Kesederhanaan dalam pernikahan membawa berkah dan menjauhkan dari sifat sombong dan pamer yang dapat merusak niat ibadah.

Islam menetapkan aturan dalam pernikahan bukan untuk membatasi kebahagiaan, tetapi untuk menjaga keberkahan. Pemisahan tamu laki-laki dan perempuan, pemilihan hiburan yang sesuai dengan syariat, serta menekankan kesederhanaan dalam pernikahan adalah hal-hal yang perlu diperhatikan oleh setiap Muslim. Dengan mengikuti ajaran Rasulullah ๏ทบ, pernikahan akan lebih berkah dan jauh dari hal-hal yang bertentangan dengan Islam.

(Raka)